POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Satuan Tugas (Satgas) Satuan Sapu bersih pungutan liar kabupaten Bekasi dapat bertindak tegas pada tahun 2023.
Dani meminta sabar pungli melakukan penindakan terhadap pelayanan publik kepada masyarakat yang disertai dengan pungutan tidak resmi atau liar.
"Karena selama ini disinyalir masih ada pelayanan publik yang disertai pungli. Tahun lalu kita sudah banyak sosialisasi jadi saya dorong tahun 2023 ini mulai ke penindakan," tutur dia.
Jadi memastikan bahwa para oknum yang melakukan pungutan liar dapat ditindak secara hukum dan dikenai pidana.
BACA JUGA: Luncurkan Simpro, Dani Ramdan Berharap Layanan Administrasi Kependudukan Meningkat
"Masuk dalam pidana korupsi walau hanya memungut 100.000 atau 200.000 kalau titik kalau tertangkap dan terbukti masuknya ini ke tindak pidana korupsi dan cukup berat," tutur Dani.
Dani menjelaskan nantinya saber pungli akan membuka hotline pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan liar.
Namun bagi masyarakat yang hendak melapor, lanjutnya, harus disertai dengan bukti yang cukup dan kuat, agar tidak timbul fitnah, karena sang pelapor apabila tidak memiliki bukti yang cukup juga dapat ditindak dengan laporan palsu.
"Jadi dengan penetapan SK yang baru nanti, kita akan mengumumkan hotline, masyarakat bisa lapor melalui hotline. Tapi tentu lapor juga harus disertai bukti yang cukup kuat, karena jangan sampai juga fitnah," ungkap dia.
Anggota UPP Saber Pungli ini dibentuk dari unsur-unsur, yang terbanyak dari Polres Metro Bekasi, Kejari, dan Inspektorat. (PS)




