BEKASI.POJOKSATU.id – Camat Pondokmelati, Cecep Miftah, mengungkapkan bahwa terdapat 33 bangunan tanpa izin yang berdiri di atas Kali Harun.

Saat ini, pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi untuk proses pemberian surat peringatan sebelum pelaksanaan pembongkaran di lapangan.

Dalam peninjauan tersebut, Tri Adhianto juga menegur sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Raya Hankam yang memasang plang nama ganda karena dinilai mengganggu fungsi trotoar dan membahayakan pejalan kaki.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tinjau Rencana Pembongkaran Bangunan di Atas Kali Harun Jalan Raya Hankam

Selain itu, Wali Kota menginstruksikan Camat Pondokmelati dan Lurah Jatirahayu agar segera menindaklanjuti perbaikan ducting yang tampak semrawut, demi menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Pemerintah Kota Bekasi berharap melalui langkah penataan ini, fungsi Kali Harun dapat kembali maksimal, kawasan Jalan Raya Hankam menjadi lebih tertib, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan pembangunan kota.***