POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibening sedang mempersiapkan rancangan peraturan desa (raperdes) yang akan mengatur mengenai pungutan.

"Rencana akan ditetapkan di awal tahun 2023 ini," tutur Ketua BPD Cibening, Anton Suryana, Selasa, 3 Januari 2023.

Raperdes ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli desa (PADes). Nantinya pelaku usaha akan terkena pungutan ini.

"Berbagai macam usulan masyarakat, ada juga yang tidak bisa didanai pemerintah daerah ataupun kemampuan keuangan desa, salah satu upayanya adalah kita harus meningkatkan pendapatan asli desa," kata Anton.

BACA JUGA: Taman Waluh di Desa Cibening Segera Beroperasi

Selama kehadiran perusahaan di Desa Cibening belum memberikan manfaat positif bagi lingkungan.

Anton memastikan sesuai regulasi pungutan itu diperbolehkan. Nanti hasil pungutan itu akan dipergunakan untuk membangun Desa Cibening.

"Ada sosialisasi terlebih dahulu, kepada sasaran-sasaran yang dipungut. Prioritas kita utamakan usaha industri dulu, walaupun bicara pungutan semua tertuang," kata dia.

Pemdes dan BPD akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan terkait perdes tersebut. Setelah disosialisasikan perdes itu segera berlaku.

"Di awal rencana ditetapkan. Didalam perdes itu semua Pungutan tertuang, baik kecil, menengah dan besar. Tapi kita prioritas untuk industri dulu," jelas Anton.

Anton berharap perdes itu dapat dijalani oleh semua pihak dan perusahaan yang ada, agar kehadiran perusahaan dapat memberikan dampak positif untuk masyarakat. (Andi Saddam)