BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan resmi mengumumkan persyaratan pendaftaran untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP tahun 2025.

SPMB adalah istilah baru pengganti PPDB, dengan sistem seleksi yang lebih terintegrasi dan akuntabel.

Berdasarkan informasi terbaru, kuota penerimaan dibagi dalam tiga jalur utama:

  • Domisili minimal 83 persen (78 persen wilayah dalam kota dan 5 persen wilayah perbatasan),
  • Afirmasi minimal 15 persen,
  • Mutasi sebanyak 3 persen.

Baca Juga: Warga Bisa Lapor! Ini Cara Mengadukan Dugaan Kecurangan SPMB Kota Bekasi 2025

Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh calon peserta:

Syarat Umum (untuk semua jalur):

  • Akta kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pendaftaran
  • KTP orang tua/wali
  • Pas foto anak berwarna
  • Surat keterangan dari TK/RA tempat anak bersekolah sebelumnya

Syarat Khusus:

1. Jalur Domisili:

  • Bukti alamat sesuai KK
  • Untuk domisili perbatasan, harus menyertakan surat keterangan dari RT/RW setempat

2. Jalur Afirmasi:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu PKH, atau Kartu Sembako
  • Surat keterangan tidak mampu (jika tidak memiliki KIP/PKH)
  • Surat pernyataan dari orang tua/wali bermeterai

3. Jalur Mutasi:

  • Surat tugas orang tua dari instansi/lembaga/perusahaan
  • Surat keterangan pindah domisili
  • KK terbaru yang diterbitkan setelah orang tua pindah tugas


Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi:
https://spmb.bekasikota.go.id

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi Dinas Pendidikan Kota Bekasi di Instagram @disdik_kota_bekasi atau WhatsApp ke 0811-9122-939.

Pastikan semua dokumen lengkap dan sah untuk menghindari kendala selama proses verifikasi. Transparansi dan akurasi data menjadi kunci keberhasilan pendaftaran SPMB tahun ini.***