BEKASI.POJOKSATU.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak menampik tawaran damai baik kepada korban kekerasan seksual maupun keluarganya.
Intervensi tersebut berupa menyudahi laporan kasus kekerasan seksual, terutama dari keluarga pelaku kekerasan seksual yang berasal dari kalangan berpengaruh.
Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar, kewenangan LPSK dalam pemenuhan hak dan saksi korban sudah diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Paling Banyak Diterima, Pelaku Orang Terdekat
LPSK juga berhak mulai dari memberikan pendampingan kepada korban, mulai dari proses hukum hingga pemeriksaan saksi setelah melalui serangkaian proses.
"Permohonan tersebut dapat diajukan, pada saat keluarga korban ataupun korban mendapatkan ancaman dari para pelaku tersebut," ucap Livia, Selasa 12 September 2023.
Dirinya juga menerangkan, LPSK juga dapat proaktif dalam kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, sehingga perlindungan darurat pada kasus penganiayaan.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual oleh Pengamen Bukan Kali Pertama Terjadi di Kali Baru
"Ancaman biasanya dari keluarga pelaku, misalnya dia tokoh masyarakat yang memiliki banyak Pendukungnya," kata dia menegaskan.
Kewenangan lainnya yakni pemberian ganti rugi atau Restitusi oleh pelaku ataupun pihak ketiga yang berkaitan kepada korban. Restitusi merupakan hak pemulihan pada korban.
"Pemulihan korban ini akan menjadi sangat penting, proses hukum selesai bukan berarti korban ini pulih," tutup dia.***




