BEKASI.POJOKSATU.id – Antisipasi kemacetan parah saat arus balik Lebaran, Terminal Induk Kota Bekasi melarang kendaraan pribadi masuk ke dalam area terminal. Larangan ini berlaku bagi pengantar maupun penjemput penumpang pada periode arus balik gelombang kedua, 28-29 Maret 2026.

Komandan Regu Piket Terminal Induk Kota Bekasi, Zulkarnaen, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kelancaran pergerakan bus serta mengurai kepadatan kendaraan di dalam terminal.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu menghalau kendaraan pribadi agar tidak masuk ke dalam area terminal. Kalau ini tidak dilakukan, potensi macet parah sangat besar,” kata Zulkarnaen kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).

Ia menegaskan, keberadaan kendaraan pribadi di dalam terminal selama arus balik justru berisiko menghambat operasional bus dan mengganggu arus lalu lintas di sekitar kawasan.

Karena itu, masyarakat yang hendak mengantar maupun menjemput penumpang diminta untuk menunggu di luar area terminal.

Baca Juga : Korban Kecelakaan di Bekasi Berhak Dapat Santunan Jasa Raharja, Ini Prosedurnya

“Cukup di luar saja. Tidak perlu masuk ke dalam terminal. Penjemput bisa komunikasi dengan penumpang untuk menentukan titik temu di luar,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, suasana Terminal Induk Kota Bekasi mulai dipadati pemudik yang datang dari berbagai daerah, khususnya wilayah Jawa Barat seperti Cirebon dan Kuningan.

Lonjakan penumpang diperkirakan akan terus terjadi hingga sore dan malam hari, seiring puncak arus balik gelombang kedua.

Petugas pun bersiaga penuh untuk mengatur arus kendaraan dan penumpang agar tetap tertib dan lancar.

“Pergerakan pemudik diprediksi masih akan meningkat siang hingga malam nanti,” tandasnya.***