POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - KPU RI resmi menetapkan formasi daerah pemilihan (dapil) pemilu legislatif 2024 di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dapil bertambah satu menjadi total 7 dapil dengan total alokasi kursi yang kini menjadi 55 lantaran penduduk Kabupaten Bekasi sudah menembus 3 juta jiwa.
Penambahan dan perubahan komposisi dapil di Kabupaten Bekasi ini secara otomatis mengubah peta politik.
BACA JUGA: Daftar 5 Dapil di Kota Bekasi, Siap-Siap yang Mau Nyaleg
Berikut daftar lengkap dapil terbaru di wilayah Kabupaten Bekasi:
- Dapil I
Kecamatan Cibarusah, Kecamatan Setu, Kecamatan Cikarang Pusat, dan Kecamatan Serang Baru
Alokasi kursi: 9 - Dapil II
Kecamatan Cibitung dan Kecamatan Cikarang Barat
Alokasi kursi: 8 - Dapil III
Kecamatan Tambun Selatan
Alokasi kursi: 8 - Dapil IV
Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Sukawangi, dan Kecamatan Tambelang
Alokasi kursi: 7 - Dapil V
Kecamatan Babelan, Kecamatan Muaragembong, dan Kecamatan Tarumajaya
Alokasi kursi: 7 - Dapil VI
Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Cabangbungin, Kecamatan Pebayuran dan Kecamatan Muaragembong
Alokasi kursi: 7 - Dapil VII
Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Cikarang Utara, dan Kecamatan Cikarang Timur
Alokasi kursi: 8
Demikian daftar dapil Pemilihan Legislatif 2024 yang terbaru. Simak selalu berita perkembangan jelang tahun 2024 di Pojoksatu.id. (Andi Saddam)




