POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - KPU RI resmi menetapkan formasi daerah pemilihan (dapil) pemilu legislatif 2024 di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dapil bertambah satu menjadi total 7 dapil dengan total alokasi kursi yang kini menjadi 55 lantaran penduduk Kabupaten Bekasi sudah menembus 3 juta jiwa.

Penambahan dan perubahan komposisi dapil di Kabupaten Bekasi ini secara otomatis mengubah peta politik.

BACA JUGA: Daftar 5 Dapil di Kota Bekasi, Siap-Siap yang Mau Nyaleg

Berikut daftar lengkap dapil terbaru di wilayah Kabupaten Bekasi:

  • Dapil I
    Kecamatan Cibarusah, Kecamatan Setu, Kecamatan Cikarang Pusat, dan Kecamatan Serang Baru
    Alokasi kursi: 9

  • Dapil II
    Kecamatan Cibitung dan Kecamatan Cikarang Barat
    Alokasi kursi: 8

  • Dapil III
    Kecamatan Tambun Selatan
    Alokasi kursi: 8

  • Dapil IV
    Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Sukawangi, dan Kecamatan Tambelang
    Alokasi kursi: 7

  • Dapil V
    Kecamatan Babelan, Kecamatan Muaragembong, dan Kecamatan Tarumajaya
    Alokasi kursi: 7

  • Dapil VI
    Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Cabangbungin, Kecamatan Pebayuran dan Kecamatan Muaragembong
    Alokasi kursi: 7

  • Dapil VII
    Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Cikarang Utara, dan Kecamatan Cikarang Timur
    Alokasi kursi: 8


Demikian daftar dapil Pemilihan Legislatif 2024 yang terbaru. Simak selalu berita perkembangan jelang tahun 2024 di Pojoksatu.id. (Andi Saddam)