BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang ayah berinsial R, tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Dalam melakukan aksi bejatnya selama satu tahun, pelaku sudah enam kali melakukan aksinya tersebut kepada korban.
Diketahui bahwa aksi bejatnya tersebut terjadi di kediamannya sendiri, yang berada di wilayah Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Baca Juga : Ayah Tiri di Cikarang Selatan Perkosa Anak Sejak SD, Terungkap Setelah Korban Curhat ke Teman
"Ini sudah dilakukan sebanyak empat sampai dengan enam kali," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro Minggu 27 Juli 2025.
Kusomo mengaku, bahwa aksi pelaku kepada anaknya tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun yang lalu atau pada saat korban berusia 13 tahun.
Diperkosa Saat Sedang Tidur
Kusomo menerangkan, aksi terakhir yang dilakukan pelaku yakni pada bulan Mei 2025. Para saat itu pelaku yang sedang bermain handphone melihat anaknya tertidur pulas bersama ibunya.
Baca Juga : Ayah Kandung Perkosa Anak Kandungnya Berhasil Di Ringkus Polisi
Dia pun kemudian menghampiri anaknya tengah tertidur pulas dengan ibunya, yang merupakan istri R.
"Tersangka menghampiri korban yang sedang tertidur di kamarnya," kata Kusumo.
Kusumo menjelaskan, setelah berada di dekat korban, R awalnya menciumi korban. Pada akhirnya R pun melakukan aksi bejatnya dengan memerkosa anak kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***




