BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kecamatan Bekasi Selatan berencana menertibkan seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Ahmad Yani, Kota Bekasi.

Langkah penertiban ini akan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi untuk mengembalikan fungsi trotoar dan menjaga kelancaran lalu lintas.

Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, mengatakan bahwa penertiban dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait menjamurnya PKL di kawasan tersebut.

“Selama ini kami menerima banyak laporan soal PKL yang mengganggu pengguna jalan di Jalan Ahmad Yani,” ujar Karya, Kamis, 6 November 2025.

Baca Juga: Anggaran Wifi Gratis Dialihkan untuk Program 100 Juta per RW

Ia menambahkan, keberadaan PKL tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menyebabkan kemacetan di titik-titik tertentu.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP agar segera dilakukan penertiban,” ungkapnya.

Karya mengungkapkan, pihak kecamatan bersama Satpol PP sebenarnya telah memasang larangan berjualan di sepanjang Jalan Raya Ahmad Yani, namun banyak pedagang yang tetap nekat menggelar lapak.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Wajibkan 80 Persen Belanja Daerah Gunakan Produk Lokal Bersertifikat TKDN

“Kami meminta Satpol PP menindak tegas para PKL yang melanggar sesuai aturan. Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat berdagang,” tegasnya.***