BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi berencana memanggil pihak vendor videotron dan manajemen Metland dalam waktu dekat.

Vendor videotron itu adalah PT EYE Indonesia. Sementara, pemilik properti adalah Metland.

Videotron Anies diturunkan oleh Metland karena tidak sesuai dengan perjanjian.

Baca Juga: Bawaslu Pastikan Penurunan Videotron Anies Bukan Intervensi Pemkot Bekasi

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menjelaskan pemanggilan tersebut bertujuan untuk memastikan alasan dan isi kontrak kerja sama pemasangan videotron.

"Kami akan bertemu dengan ketiganya untuk mengetahui secara pasti isi kontraknya," ujar Vidya, Jumat, 19 Januari 2024.

Pada pertemuan dengan manajemen Metland, Bawaslu Kota Bekasi mendapat keterangan bahwa pihak Metland yang menurunkan materi videotron Anies.

Baca Juga: PKS Kota Bekasi Sayangkan Penurunan Videotron Anies Baswedan

Kemudian, dia juga memastikan tidak ada intervensi dari Pemkot Bekasi atas penurunan tayang materi videotron di depan Grand Metropolitan.***