POJOKSATU.id - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Uryan Riana, mengaku telah lama mengajukan pengalokasian anggaran kepada provinsi dan pusat untuk penanaman mangrove dan normalisasi sungai yang mengarah ke muara di pesisir Muaragembong.
"Masalah ini khusus bagi Kabupaten Bekasi, ketika pihak provinsi dan pusat tidak mengatasi dengan serius. Berdasarkan data yang kami miliki, hampir separuh dari Muaragembong terkena abrasi," ucap dia, baru-baru ini.
Tanah-tanah yang saat ini digunakan untuk tambak akan habis jika tidak dilakukan tindakan penguatan dan penanaman mangrove.
Oleh karena itu, Uryan berharap pemerintah pusat dapat membangun bendungan seperti dam pemecah gelombang sebagai solusi. Hal ini akan mencegah gelombang langsung menghantam pesisir pantai.
"Jika gelombang ini tidak dipecah dengan dam, maka semua pesisir di Muaragembong akan terkikis habis. Jika tidak ada alternatif tersebut karena biayanya dianggap besar, paling tidak pemerintah pusat dan provinsi harus mengalokasikan anggaran untuk penanaman mangrove," ucap dia
BACA JUGA: Tersisa 3 Kecamatan Terendam Banjir, Paling Tinggi di Muaragembong karena Rob
Abrasi ini juga telah merambah ke Pantai Sederhana, Pantai Bakti, dan Pantai Beting yang dulunya masih ada, tetapi kini mulai menghilang.
Uryan menjelaskan penanaman mangrove harus dilakukan dalam skala besar dan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah pusat, provinsi, daerah, dan sektor swasta.
Ia memberikan contoh bahwa di daerah yang maju, terdapat dam sebagai sistem polder yang mengelilingi daerah tersebut.
Ketika hujan turun, air disedot oleh pompa dan dikeluarkan melalui dam. Hal ini telah diterapkan di negara seperti Belanda, Amerika, termasuk Jakarta.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa penyebab abrasi di Muaragembong belum ditangani dengan serius karena tidak ada perubahan tata ruang yang telah direncanakan sebelumnya.
Uryan menganggap bahwa Kabupaten Bekasi adalah satu-satunya di Jawa Barat yang belum melakukan perubahan tata ruang sesuai dengan tata ruang provinsi dan pusat.
"Kabupaten Bekasi belum melakukan perubahan tata ruang. Dulu ada rencana untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tetapi terhenti karena ada sedikit gejolak politik," ucap dia.
Seharusnya, kata dia, dari RDTR tersebut, perubahan RT/RW menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Namun, karena adanya masalah politik, Perda ini belum ditindaklanjuti.
Menurut Uryan, masalah abrasi ini dapat diselesaikan jika tanggung jawabnya diberikan secara jelas. Jika saat ini saling menyalahkan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, akhirnya masalah di Muaragembong tidak akan teratasi dengan maksimal.
Penulis: Karsim Pratama - Radarbekasi.id
Editor: Andi Saddam




