BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menyediakan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk sekolah-sekolah yang wilayahnya dinilai riskan atau tidak kondusif untuk menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka akibat ancaman sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Arahan ini dicantumkan secara resmi dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/DISDIK.PTK mengenai Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik yang disahkan pada Minggu, 6 September 2026.

“Apabila lingkungan tidak memungkinkan pembelajaran tatap muka secara aman, sekolah dapat melaksanakan PJJ sesuai kesiapan dan situasi satuan pendidikan,” jelas Kepala Disdik Kota Bekasi, Chondro Wibowo, pada Senin, 7 September 2026.

Baca Juga: Buka Turnamen Sepak Bola Pekayon, Wawali Kota Bekasi Ajak Pemuda Isi Kegiatan Positif

Chondro memaparkan bahwa skema PJJ ini tidak serta-merta diterapkan serentak di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Sebaliknya, masing-masing kepala sekolah diberikan wewenang penuh untuk mengevaluasi kondisi lingkungan sekitar dan menentukan metode pembelajaran yang paling pas.

“Jadi, kita memberikan kewenangan kepada kepala satuan pendidikan untuk melihat situasi dan kondisi di lingkungan sekolah masing-masing,” tambahnya.

Bukan sekadar menyiapkan opsi skema PJJ, Disdik Kota Bekasi juga menginstruksikan seluruh instansi pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan atas dampak abu vulkanik. Pihak sekolah diminta tegas membatasi agenda di luar kelas jika kualitas udara memburuk, serta mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah.

“Penggunaan masker menjadi salah satu langkah pencegahan untuk melindungi warga sekolah dari paparan abu vulkanik,” tutur Chondro.

Lebih lanjut, Chondro mengimbau para guru agar aktif memantau kondisi fisik para murid selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Perhatian ekstra perlu difokuskan kepada siswa yang memiliki riwayat penyakit rentan.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Masih Level Siaga, Polres Bekasi Bagikan Masker ke Warga

“Berikan perhatian khusus kepada anak-anak yang rentan,” pesannya.

Jika ditemukan adanya peserta didik yang menunjukkan gejala gangguan kesehatan, pihak sekolah diminta bertindak cepat.

“Segera rujuk ke fasilitas kesehatan bila muncul keluhan akibat abu vulkanik,” tegas Chondro.

Surat edaran ini berlaku untuk seluruh tingkatan sekolah negeri maupun swasta se-Kota Bekasi. Melalui panduan ini, Disdik menegaskan komitmennya agar aktivitas pendidikan tetap berjalan fleksibel dengan memprioritaskan keselamatan dan kesehatan para siswa.***