POJOKSATU.id - Masyarakat Kota Bekasi dapat melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima oleh ASN ataupun non ASN Pemerintah Kota Bekasi melalui 2 cara.

Pertama yaitu melapor langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi lewat aplikasi pelaporan gratifikasi online dengan tautan gol.kpk.go.id dan juga bisa melalui email [email protected].

Masyarakat juga dapat bersuara langsung ke alamat pos KPK dengan menyertakan bukti yang menguatkan hal tersebut.

Kemudian untuk pelaporan lainnya juga bisa dilayangkan kepada unit pengendalian gratifikasi Kota Bekasi pada Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Inspektorat Kota Bekasi atau lewat email [email protected]

Praktek permintaan THR yang teranyar dilakukan oleh pemerintah Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan, lewat surat yang diedarkan kepada pengusaha-pengusaha ataupun donatur di wilayah setempat.

BACA JUGA: ASN dan Non-ASN Pemkot Bekasi Dilarang Terima dan Minta Hadiah Lebaran

Dalam surat yang bertanda tangan dan bercap basah pejabat lurah, dipaparkan secara rinci THR itu untuk siapa saja dengan rincian 20 orang karyawan Kelurahan Margajaya, 10 orang kader PKK, 3 orang Babinsa, 1 orang bhabinkamtibmas, dan 31 orang linmas.

Surat edaran tersebut tersebar di media sosial dan menuai kecaman masyarakat lantaran instansi pemerintah daerah justru memungut THR dari para pengusahal. Padahal, mereka merupakan penyelenggara negara.

Meski demikian pelaksana tugas walikota Bekasi Tri Haryanto belum menyampaikan komentar atas hal tersebut. Camat Bekasi Selatan ataupun Lurah Margajaya pun juga belum.

Akan tetapi berdasarkan surat edaran terbaru bernomor 700/1746/ITKO tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya praktik tersebut jelas-jelas dilarang karena berimplikasi terhadap tindak pidana korupsi.

Penulis: Andi Saddam
Editor: Andi Saddam