BEKASI.POJOKSATU.id – Data Imigrasi Bekasi menunjukkan capaian kinerja positif sepanjang tahun 2025. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 183,82 persen dari target yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa target PNBP tahun anggaran 2025 sebesar Rp 61.592.050.000 berhasil terlampaui hingga mencapai Rp 113.219.976.800.
“Alhamdulillah, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dapat melampaui target yang diberikan oleh Pemerintah,” ujar Anggi, Rabu, 31 Desember 2025.
Baca Juga: Pesan Tri Adhianto saat Lantik 3.442 PPK Paruh Waktu Pemkot Bekasi
Berdasarkan Data Imigrasi Bekasi, capaian tersebut didukung oleh tingginya jumlah layanan keimigrasian paspor. Sepanjang periode yang sama, tercatat sebanyak 95.773 layanan paspor yang diberikan kepada masyarakat.
“Layanan tersebut terbagi menjadi permohonan paspor baru, paspor penggantian, paspor hilang, dan paspor rusak,” jelas Anggi.
Ia merinci, permohonan paspor baru mencapai 58.919 layanan, paspor penggantian 35.764, paspor hilang 803, serta paspor rusak sebanyak 287 permohonan.
Selain layanan paspor, Data Imigrasi Bekasi juga mencatat total 10.629 layanan keimigrasian terkait izin tinggal. Layanan tersebut meliputi perpanjangan ITK sebanyak 899, perpanjangan ITAS 3.979, perpanjangan ITAP 55, alih status ITK ke ITAS 698, serta alih status ITAS ke ITAP sebanyak 63 layanan.
Layanan lainnya mencakup alih jabatan 55, rangkap jabatan 66, alih aktivitas 39, alih penjamin 28, mutasi masuk 150, mutasi keluar 219, affidavit 96, pelaporan ITAP 16, laporan kematian 3, laporan kelahiran 3, sertifikat ABG 198, memilih menjadi WNI 6, SKIM 15, MERP 209, ERP tidak kembali 812, perpanjangan VOA 1.059, ITAS baru 5, EPO 794, mutasi alamat 783, mutasi paspor 372, serta penolakan permohonan sebanyak 7 layanan.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Raih Penghargan Keterbukaan Informasi Publik Tujuh Kali Berturut-turut
Dalam aspek penegakan hukum, Data Imigrasi Bekasi mencatat 88 tindakan pendetensian, 61 pendeportasian, 43 penangkalan, tiga perkara pro justitia, 225 kegiatan intelijen dan pengawasan, 491 laporan harian intelijen, serta 1.253 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor.
“Tercatat 88 pendetensian, 61 pendeportasian, 43 penangkalan, 3 pro justitia, 225 intelijen dan pengawasan, 491 laporan harian intelijen, dan 1.253 BAP Paspor,” tegas Anggi.
Capaian tersebut menegaskan peran strategis Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dalam pelayanan publik, optimalisasi penerimaan negara, serta penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian sepanjang tahun 2025.***




