BEKASI.POJOKSATU.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan peninjauan ke bantaran Sungai Bekasi, Senin, 10 Maret 2025, untuk memantau proyek pelebaran sungai.
Dalam kunjungan tersebut, ia terkejut menemukan bahwa tanah di sekitar sungai telah bersertifikat atas nama perorangan dan berubah menjadi permukiman.
"Kami ingin segera ke Sungai Cikeas, tetapi alat berat tidak bisa masuk karena bibir sungai sudah bersertifikat dan berubah menjadi rumah," ujar Dedi dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Kerahkan DLH untuk Bersihkan Sampah Pasca Banjir
Dedi menegaskan kondisi ini menghambat proses pelebaran sungai yang seharusnya dilakukan untuk mengurangi risiko banjir.
Ia berencana bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Nusron Wahin, guna membahas permasalahan tata ruang di wilayah sungai Bekasi.
Perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang hadir di lokasi menjelaskan bahwa tanah di daerah aliran sungai (DAS) awalnya merupakan aset sungai sebelum berubah menjadi kepemilikan pribadi.
Menanggapi hal ini, Dedi menilai ada kekeliruan dalam riwayat tanah yang seharusnya ditinjau ulang oleh BPN.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Rayakan Hari Jadi Secara Sederhana di Tengah Bencana Banjir
"Mengapa sungai bisa bersertifikat? Sertifikatnya harus dicabut. Jangan dibiarkan! Ini bukan hanya soal kepemilikan lahan, tetapi juga berdampak pada banjir yang merugikan hingga lebih dari Rp3 triliun," kata dia.
Dedi menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa tahun ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki kesalahan tata ruang, termasuk pencabutan sertifikat yang tidak semestinya diberikan.***




