BEKASI.POJOKSATU.ID - Aksi protes warga Teluk Pucung, Kota Bekasi, akhirnya membuahkan hasil.

Setelah didatangi puluhan warga dan pengurus lingkungan, Lurah Teluk Pucung memutuskan mencabut larangan penggunaan halaman kantor kelurahan untuk kegiatan hajatan.

Sebelumnya, kebijakan tersebut memicu gejolak di masyarakat karena dinilai memberatkan, terutama bagi warga yang tidak memiliki akses terhadap fasilitas sosial dan fasilitas umum yang memadai.

Puluhan warga mendatangi Kantor Kelurahan Teluk Pucung pada Selasa 7 April 2026 untuk menyampaikan keberatan mereka.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Tak Buka CPNS 2026, Beban Anggaran Pegawai Tembus 42 Persen APBD

Tekanan yang cukup kuat dari masyarakat membuat pemerintah kelurahan akhirnya mengambil langkah cepat dengan membatalkan kebijakan tersebut.

Lurah Teluk Pucung, Ismail Marjuki, memastikan bahwa surat edaran larangan tersebut akan segera dicabut dan warga kembali diperbolehkan menggunakan halaman kantor kelurahan untuk kegiatan hajatan.

“Permintaan warga sudah jelas, surat edaran akan kami cabut,” ujarnya, dikutip dari Radar Bekasi, 8 April 2026.

Keputusan ini menjadi titik balik setelah sebelumnya kebijakan larangan dinilai dibuat tanpa sosialisasi yang memadai.

Baca Juga: Pasokan LPG 3 Kg di Sukabumi Dipastikan Aman, Pertamina Tambah Distribusi Ribuan Tabung

Bahkan, sejumlah warga mengaku terdampak langsung, salah satunya karena rencana acara pernikahan yang terancam batal.

Ketua RT 03 RW 01, Sahrul, mengungkapkan kebingungannya saat mengetahui adanya larangan tersebut hanya beberapa hari sebelum hari pelaksanaan hajatan.

“Larangan ini mendadak, tinggal hitungan hari. Cari tempat lain juga sulit, di sini memang tidak ada lahan luas,” katanya.

Selama ini, halaman kantor kelurahan menjadi solusi utama bagi warga untuk menggelar acara dengan biaya terjangkau.

Minimnya fasilitas umum di wilayah tersebut membuat pilihan lokasi menjadi sangat terbatas.

Ketua Forum Komunikasi RW Teluk Pucung, Muhammad Rosyanto, juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu konflik sosial jika tidak segera ditangani.

“Keputusan seperti ini harusnya dikomunikasikan dulu. Kalau meresahkan warga, harus segera direvisi,” tegasnya.

Ismail Marjuki mengakui bahwa sebagian wilayah Teluk Pucung memang belum memiliki fasilitas umum yang memadai, sehingga halaman kantor kelurahan kerap dimanfaatkan warga sebagai alternatif.

Baca Juga: Mahasiswa Cipayung Plus Desak Komitmen Nyata Pemkab Bekasi, DPRD Siap Kawal Tuntutan

Ia menyebut, penerbitan surat larangan sebelumnya dilakukan untuk kepentingan administrasi, namun tidak mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat secara menyeluruh.

Dengan dicabutnya kebijakan tersebut, warga kini bisa kembali menggunakan fasilitas yang ada dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2021.

Meski situasi di kantor kelurahan terpantau kembali normal, gelombang kekecewaan warga sempat meluas, bahkan muncul spanduk tuntutan pencopotan lurah sebagai bentuk protes.

Keputusan cepat pemerintah kelurahan ini diharapkan mampu meredam ketegangan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang diambil.***