POJOKSATU.id, BEKASI - Pemerintah Desa Cikaregeman pada tahun 2023 tetap menganggarkan untuk bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.

Kepala Desa Cikaregeman, Markun Hidayat, menuturkan pemerintah desa menganggarkan sebesar 10 persen dari Dana Desa untuk BLT.

"RT dan RW akan mengajukan data, kita akan memverifikasi ulang langsung calon penerima," tutur Markun, belum lama ini.

Dia menjelaskan bahwa kriteria penerima BLT tahun 2023 adalah warga dengan kategori miskin ekstrem atau dengan penyakit menahun.

BACA JUGA: Desa Cikaregeman Gelar Musdes dan Musrenbangdes, Alokasi Anggaran Sesuai Acuan

"Jadi kita akan menetapkan penerima BLT sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata dia.

Penerima BLT itu akan mendapat Rp300 ribu per bulan selama setahun. (Andi Saddam)