BEKASI.POJOKSATU.id - Petugas Satpol PP bersama dengan Bawaslu, KPU, TNI dan Polri, bergerak cepat pada detik pertama masa tenang berlangsung, Minggu, 11 Februari 2024, pukul 00.00 WIB.
Mereka menyisir jalan arteri dan tempat-tempat di mana terdapat banyak alat peraga kampanye (APK) terpasang. Satu per satu APK dicopot. Seperti di Jalan Muchtar Tabrani, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus menjelaskan penertiban APK di Bekasi Utara sudah sesuai regulasi.
Baca Juga: Jelang Pemungutan Suara, Pemkot Bekasi Genjot Perekaman KTP-el untuk Pemilih Pemula
"Di masa tenang ini sudah tidak ada lagi APK-APK dan harus steril," kata Jhonny, Minggu, 11 Februari 2024.
Tak hanya penertiban APK, Bawaslu juga melakukan patroli siber untuk memastikan tidak ada lagi iklan baik dari para caleg ataupun partai politik.
"Baik iklan-iklan dan juga ajakan dari partai politik ataupun caleg yang merupakan peserta Pemilu dan selain itu kami melakukan Patroli di media sosial," ucap dia.
"Karena sesuai dengan regulasi bahwa peserta Pemilu Tidak boleh lagi melakukan kampanye. Jadi dua hal tersebut yang penting kami lakukan dari Bawaslu kota Bekasi," tambah dia.
Jhonny menyebutkan, bahwa untuk penertiban APK di ruas jalan-jalan di wilayah Kota Bekasi, dilakukan secara bertahap hingga memasuki H-1 pemungutan suara.***




