POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengklarifikasi informasi yang menyebutkan pekerja harian lepas (PHL) tenaga kebersihan Kali Asem belum menerima upah.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menjelaskan upah harian yang belum terbayarkan adalah bulan Januari dan Februari tahun anggaran (TA) 2023 dari dana bantuan pemrov DKI Jakarta.

Upah itu, kata Kiswatiningsih, akan dibayarkan setelah SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah DKI Jakarta terbit.

Sehingga, hingga SK tersebut belum terbit maka tenaga kebersihan belum menerima upah tersebut.

BACA JUGA: Dinkes Kota Bekasi Berhentikan Bidan yang Diduga Lakukan Malpraktik

Keterangan resmi itu diedarkan oleh Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi kepada wartawan. (ps)