BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 28.600 Alat Peraga Kampanye (APK) yang berhasil ditertibkan oleh petugas gabungan, kini sedang dalam proses pengelolaan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, bahwa pengolahan limbah dilakukan di tingkat kecamatan.
Kepala Bidang Pengurangan Sampah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DLH Kota Bekasi, Dewi Astiyanti, menjelaskan, bahwa pengelolaan limbah APK dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Jika Ada Paslon yang Tidak Puas, KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan di MK
"Semua APK yang sudah ditertibkan, kami lakukan pengolahan," ungkap Dewi kepada awak media, Senin, 2 Desember 2024.
Nantinya, ribuan APK tersebut akan diolah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Untuk pengangkutan limbah, akan dilakukan oleh UPTD DLH.
"Untuk prosesnya bertahap ya, nantinya limbah-limbah itu diangkut oleh tim UPTD kami untuk selanjutnya dibawa ke TPS3R untuk diolah segera," jelas dia. ***




