BEKASI.POJOKSATU.id - Beberapa pegawai dari RS Kartika Husada Jatiasih di Bekasi dipanggil oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan malpraktik yang melibatkan seorang anak bernama Benediktus Alvaro Darren (7 tahun).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi dr. Tanti Rohilawati menjelaskan tugas Dinas Kesehatan adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit di Kota Bekasi, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021.
"Pemanggilan ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari pihak Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, yang diduga terlibat dalam kasus malpraktik," kata dia.
Baca Juga: Pesan Orang Tua Alvaro: Kerja Harus Dilakukan dengan Hati
Dinkes meminta klarifikasi dari direktur rumah sakit, dokter DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien), serta dokter terkait, termasuk beberapa direksi dan wadirnya. Pemanggilan ini terjadi pada tanggal 29 September 2023.
Dugaan malpraktik tersebut melanda pasien ana , yang diduga menjadi korban saat menjalani operasi amandel pada 19 September 2023 di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih.
Tiga hari setelah operasi, kondisi Alvaro memburuk, dan ia didiagnosis mengalami mati batang otak.
Baca Juga: Hal Ini yang Membuat Keluarga Ikhlas Menerima Kepergian Alvaro
Alvaro menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 13 hari namun akhirnya meninggal dunia pada tanggal 2 Oktober 2023.***




