BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap pompa ukur bahan bakar minyak (PU BBM) di SPBU Shell Pondok Gede pada Jumat, 16 Mei 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan rutin dalam rangka memastikan keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan serta bentuk perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Kepala Disdagperin Kota Bekasi, M. Solikhin, menegaskan bahwa tera ulang dilakukan secara berkala di seluruh SPBU se-Kota Bekasi guna menjamin setiap liter BBM yang dibeli masyarakat sesuai dengan takaran semestinya.

Baca Juga: Pojok 3R Jatisari Kelola Sampah 3 RW, Kodim 0507 Tertarik Reduplikasi

“Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan praktik perdagangan yang adil,” katanya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Penera Ahli dari Disdagperin menguji dan mengukur ulang seluruh dispenser BBM menggunakan bejana ukur standar yang telah ditera.

Hasilnya, semua alat ukur di SPBU Shell Pondok Gede memenuhi standar akurasi dan berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan. Setiap nozzle juga telah dipasangi segel tera sah sebagai bukti pemeriksaan.

Baca Juga: KLHK Kembali Tinjau Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi Pasca Pemberian Sanksi Administratif

Jika ditemukan ketidaksesuaian, petugas akan memberikan teguran dan menyegel alat tersebut sementara hingga diperbaiki. M. Solikhin menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi dorongan bagi pelaku usaha agar lebih proaktif dalam menjaga performa alat ukurnya.

Manajemen SPBU Shell Pondok Gede menyambut baik kegiatan tera ulang ini dan menyatakan komitmennya untuk patuh terhadap aturan yang berlaku serta menjaga transparansi dalam pelayanan. Disdagperin pun mengajak masyarakat untuk melaporkan bila mendapati dugaan penyimpangan takaran BBM.***