BEKASI.POJOKSATU.id – Dalam tiga hari penerapan aturan jam operasional malam untuk truk tanah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi telah memutar balik sebanyak 40 kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan terhadap truk tanah yang tetap melintas sebelum jam yang diperbolehkan.
“Operasi ini menargetkan truk tanah yang masih nekat melintasi jalanan sebelum jam operasional yang ditetapkan, yaitu mulai pukul 00.00 hingga 04.00 WIB,” jelas Zeno, Senin 24 November 2025.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tutup BCFM 2025, Tegaskan Dorongan bagi Ekonomi Kreatif Bekasi
Ia menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Fokus pengawasan berada di Gerbang Tol Bekasi Barat, Harapan Indah, dan Gerbang Tol Bekasi Timur. Truk tanah yang melintas di luar waktu yang ditentukan langsung kami putar balik,” tegasnya.
Zeno merinci, pada hari pertama terdapat tujuh truk yang diputar balik, hari kedua meningkat menjadi 24 truk, dan pada hari ketiga sebanyak sembilan truk.***




