BEKASI.POJOKSATU.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai menerapkan uji coba pembatasan operasional kendaraan berdimensi besar, khususnya yang berbobot lebih dari 5 ton, di Exit Tol JORR Jatiasih. Uji coba ini telah dimulai sejak Senin, 7 Juli 2025, dan akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Kendaraan berat dilarang keluar dari pintu tol tersebut pada jam-jam sibuk, yaitu pukul 06.00–08.00 WIB di pagi hari dan 17.00–20.00 WIB di sore hari. Meski demikian, ada pengecualian untuk angkutan logistik yang membawa kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).

“Kita lakukan pendataan tingkat kepatuhan di pekan pertama. Jika masih nekat melintas di jam terlarang, kendaraan akan diputar balik masuk ke tol,” ujar Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, Selasa, 8 Juli 2025.

Baca Juga: Wiwiek Hargono dan Wuri Handayani Hadiri Puncak HKG PKK ke-53 di Samarinda

Menurut Teguh, pada hari kedua uji coba, jumlah pelanggaran mulai menurun dibanding hari pertama. Dishub juga telah mengirimkan surat edaran kepada sejumlah perusahaan terkait kebijakan ini agar segera menyesuaikan operasional armadanya.

Pembatasan ini diterapkan guna merespons keluhan warga atas kemacetan akibat truk besar yang melintas di sejumlah ruas jalan padat seperti Jalan Wibawamukti, Cipendawa, dan Swatantra.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Jasamarga dan Satlantas Polsek Jatiasih. Langkah ini masih bersifat uji coba dan akan dievaluasi setiap hari,” sambungnya.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Resmikan Taman Ciketing Udik 4, Lengkap dengan Miniatur Manasik Haji

Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) turut mendukung kebijakan ini dengan menyosialisasikannya melalui media sosial. Kendaraan berat yang tetap nekat keluar tol pada jam-jam pembatasan akan dikenakan sanksi berupa tarif tol dua kali lipat saat kembali masuk.***