BEKASI.POJOKSATU.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengusulkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima oknum petugas yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Pos Dishub Poncol, Jalan M Hasibuan, Kota Bekasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar mengatakan usulan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut hasil sidang kode etik yang telah dilakukan terhadap lima petugas.

"Hasil sidang kode etik menyatakan lima oknum Dishub tersebut membenarkan sekaligus mengakui adanya praktik pungli," kata Zeno, Sabtu 1 Agustus 2026.

Menurut dia, rekomendasi PTDH telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Zeno menegaskan pemerintah daerah tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran integritas, terlebih tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik Pemerintah Kota Bekasi.

"Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli. Kami pastikan kelima oknum Dishub tersebut terkena rekomendasi PTDH karena perbuatan mereka sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi," ujarnya.

Baca Juga : Oknum Dishub Kota Bekasi Diduga Lakukan Pungli terhadap Sopir Truk

Selain mengusulkan pemberhentian, Dishub Kota Bekasi juga membebastugaskan kelima petugas tersebut dari aktivitas lapangan.

Mereka ditarik ke Markas Komando Dishub Kota Bekasi guna memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.

Kasus tersebut mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan pungli terhadap sopir truk di kawasan Pos Dishub Poncol beredar di media sosial.

Dalam video itu terlihat sejumlah sopir truk berhenti saat melintas di lokasi. Video tersebut kemudian memicu sorotan publik dan mendorong Dishub Kota Bekasi melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang bertugas di lokasi.

Pemeriksaan berujung pada sidang kode etik yang menyatakan lima petugas mengakui perbuatannya. Hasil sidang itu menjadi dasar bagi Dishub Kota Bekasi untuk mengusulkan sanksi PTDH kepada BKPSDM.***