BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)
Posko Pengaduan THR ini untuk memastikan para pegawai menerima hak THR dari perusahaan sesuai dengan aturan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Asep Gunawan menjelaskan para pekerja dapat melakukan berkonsultasi dan melaporkan ketidakpatuhan perusahaan.
Baca Juga: Pemkot Bekasi: Proyek Flyover Bulak Kapal Masih Proses Pembebasan Lahan
"Kita akan membentuk tim dan akan berkoordinasi dengan Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Disnaker Provinsi Jawa Barat," ujar Asep, Jumat 29 Maret 2024.
Dia menjelaskan pembagian THR di masing-masing perusahaan berbeda-beda pembagiannya.
Secara umum kata dia, kalender tahunan perusahaan telah mencantumkan tanggal pembayaran THR.
“Masing-masing perusahaan ini berbeda tanggalnya, untuk tahun ini umumnya membayar 1 sampai 3 April,” jelas dia.
Baca Juga: Perbaikan Jalur Mudik di Kota Bekasi Selesai H-7
Asep berjanji akan memanggil pimpinan perusahaan dan mengklarifikasinya jika ditemukan persoalan terkait dengan pembayaran THR ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Tunjangan ini wajib dibayar lebih paling lambat H-7 sebelum lebaran, dan tidak boleh dicicil. (Adv)***




