POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Pemerintah Pusat gencar memerangi pakaian bekas impor yang merusaka pasar fesyen dalam negeri dan mengancam usaha kecil dan menengah (UKM).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Robert TP Siagian, akan mengikuti kebijakan pusat dalam hal itu.

"Kita sedang melakukan evaluasi terhadap hal tersebut," kata dia, Selasa, 28 Maret 2023.

Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi terhadap keberadaan toko thrifting yang menjual pakaian bekas impor.

"Kami sedang pendataan, identifikasi," kata dia.

BACA JUGA: Mendag: Pemerintah Daerah Punya Peranan Berantas Pakaian Bekas Impor

Baru-baru ini Kementerian Perdagangan memusnahkan lebih dari 7 ribu bal pakaian bekas impor di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Pakaian bekas impor itu merugikan pemerintah hingga lebih dari Rp100 triliun setiap tahunnya.

Selain itu, 500 ribu lebih pelaku UMKM pada bidang fesyen pun terancam gulung tikar akibat hal tersebut. (Andi Saddam/pojoksatu.id/Surya/radarbekasi.id)