BEKASI.POJOKSATU.id - Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana, Wowon Erawan, menyatakan keinginannya untuk bertemu dengan keluarganya.
Wowon Erawan bersama dua terdakwa lainnya, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin, dihadapkan pada tuntutan hukuman mati atas kasus pembunuhan yang mereka lakukan.
Wowon mengungkapkan keinginannya untuk bertemu dengan keluarganya kepada media setelah keluar dari ruang persidangan.
Baca Juga: Wowon Cs Tak Respons Pernyataan saat Ditanya Hakim
"Saya ingin bertemu dengan keluarga, sudah lama tidak bertemu dengan mereka," ucap pria berusia 60 tahun tersebut, Senin, 2 Oktober 2023.
Ketiga terdakwa enggan memberikan komentar terkait tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh JPU.
"Ya, begitulah," ujar Wowon singkat.
Baca Juga: Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati
Wowon juga menyatakan niatnya untuk membela diri melalui kuasa hukum terkait tuntutan hukuman mati yang dihadapinya.
"Iya," demikian kata Wowon berlalu.
Sidang kasus pembunuhan berantai ini akan dilanjutkan 2 pekan mendatang, tepatnya Senin, 16 Oktober 2023.***




