POJOKSATU.id - Dalam waktu dekat Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi akan menginspeksi penjual daging di sejumlah pasar.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada zat berbahaya yang terkandung pada daging yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Kepala di DKPPP Kota Bekasi Ester mengatakan tidak akan dimulai pada awal April hingga 18 April mendatang.

Petugas akan mengambil sampel daging lalu diuji di laboratorium milik Kota Bekasi.

BACA JUGA: Dishub Kota Bekasi Bakal Larang Bus Tidak laik Jalan Angkut Pemudik

Hasil pengujian akan memperlihatkan apakah daging tersebut mengandung zat berbahaya atau tidak.

"Zat berbahaya itu yang tidak bisa dikonsumsi seperti ada formalin atau bahan kimia lainnya," ucap dia, Rabu, 5 April 2023.

Jika berdasarkan sempel daging tersebut terdapat zat yang berbahaya maka DKPPP akan memanggil pedagang tersebut.

"Ada Disdageperin segera melakukan penanganan kepada penjual daging itu," kata dia.

Dengan inspeksi tersebut Ester berharap daging yang beredar di pasaran aman dikonsumsi masyarakat.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam