BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melakukan tindak lanjut atas laporan warga mengenai dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran arang batok sebagai bahan baku briket di RT 3 RW 1, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang.
Keluhan masyarakat muncul karena asap yang dihasilkan dari proses pembakaran dinilai berpotensi mengganggu kualitas udara serta kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Sebagai respons atas pengaduan tersebut, DLH Kota Bekasi menurunkan tim teknis untuk melakukan investigasi langsung di lapangan. Langkah ini dilakukan guna mengumpulkan data dan informasi sebagai dasar untuk mengetahui kondisi sebenarnya melalui pemantauan dan pengukuran kualitas udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Juhasan Siapkan Praperadilan Usai Penahanan Kasus Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang
"Kami telah merespons pengaduan masyarakat dengan menurunkan tim teknis ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pengambilan data kualitas udara di sekitar lokasi. Data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya indikasi pencemaran lingkungan secara objektif dan sesuai kaidah ilmiah," ujarnya.
Selain melakukan pengukuran kualitas udara, petugas juga akan memeriksa aktivitas usaha yang menjadi objek laporan. Pemeriksaan mencakup kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kelengkapan perizinan serta pengelolaan dampak lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh hasil investigasi dan pengukuran selanjutnya akan dianalisis oleh tim teknis DLH Kota Bekasi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup atau hasil pengukuran menunjukkan pencemaran yang melebihi baku mutu, pemerintah akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Baca Juga: Kejari Kota Bekasi Periksa Seluruh SPPG, Belum Temukan Indikasi Pelanggaran
DLH Kota Bekasi juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan pencemaran lingkungan. Menurut Kiswatiningsih, keterlibatan warga menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan sehingga potensi pencemaran dapat dideteksi dan ditangani sejak dini.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pencemaran lingkungan. Setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.***




