BEKASI.POJOKSATU.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup bagi pelaku usaha/kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi, Selasa, 6 Mei 2025.

Acara yang diselenggarakan oleh DLH Provinsi Jawa Barat ini dihadiri oleh perwakilan DLH Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kota Bekasi serta 80 pelaku usaha yang berada di sepanjang DAS Kali Bekasi.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Jafung Ahli Madya KLH/BPLH dan Kabid PPKLHPH DLH Kota Bekasi. Fokus utama sosialisasi adalah memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar dapat mengendalikan air limbah, emisi, dan limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban dalam dokumen lingkungan.

Baca Juga: Warga Jatimulya Tolak Pengukuran Lahan Bakal Kantor Kelurahan

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah perubahan penting regulasi pengawasan lingkungan disampaikan, termasuk penerapan jenis sanksi administratif baru, denda administratif, serta integrasi instrumen pengendalian perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sekretaris DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk mendukung pencapaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di Jawa Barat dan wilayah kabupaten/kota yang dilintasi DAS Kali Bekasi.

“Harus ada sinergitas dan kolaborasi kebijakan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas air di DAS Kali Bekasi. Ini penting untuk menghentikan fenomena pencemaran Kali Bekasi yang terjadi setiap tahun,” tegasnya.***