BEKASI.POJOKSATU.ID - DPRD Kota Bekasi menyatakan dukungan terhadap kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang dijadwalkan mulai berlaku pada Rabu pekan depan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi penggunaan energi, khususnya listrik di lingkungan instansi pemerintahan.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menilai langkah yang diambil Tri Adhianto sudah tepat dan selaras dengan kebijakan nasional.

Baca Juga: Kota Bekasi Masuk 6 Besar Nasional Pelayanan Publik, Tri Adhianto Targetkan Jadi Nomor Satu

“Jauh sebelum Pak Wali mengambil kebijakan ini, saya sudah pernah menyampaikan bahwa kebijakan WFH dalam rangka penghematan energi merupakan arahan dari pusat dan akan berimplikasi ke daerah. Dan memang sudah seharusnya diterapkan di Kota Bekasi,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.

Ia juga mengapresiasi respons cepat pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Menurutnya, selain mendorong efisiensi anggaran, langkah ini mencerminkan komitmen daerah dalam mendukung program nasional.

Sebagai bentuk dukungan, DPRD Kota Bekasi turut menyesuaikan pola kerja di lingkungan legislatif dengan menerapkan skema WFH dan Work From Office (WFO). Penyesuaian ini akan diatur melalui surat edaran resmi yang segera diterbitkan.

Baca Juga: Detik-Detik Terakhir Maret, Bapenda Bekasi Tancap Gas Kejar Target Pajak Rp700 Miliar

“Tentunya kami di DPRD juga akan menyesuaikan. Kami akan mengeluarkan edaran terkait pengaturan jam kerja, baik untuk yang Work From Office (WFO) maupun yang Work From Home (WFH),” jelas dia.

Lebih lanjut, penggunaan energi, khususnya listrik, akan dikontrol secara ketat. Aktivitas seperti rapat paripurna tetap berjalan, namun dengan upaya efisiensi maksimal, termasuk mematikan listrik di ruangan yang tidak digunakan.

“Kalau ada paripurna dan rapat-rapat tentu tetap berjalan, tapi kami upayakan sehemat mungkin dalam penggunaan energi. Jika tidak ada kegiatan, ruangan yang tidak terpakai akan dipadamkan listriknya,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan upaya penghematan energi di Kota Bekasi dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

DPRD juga memastikan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran tetap berjalan secara maksimal meskipun pola kerja mengalami penyesuaian.***