BEKASI.POJOKASTU.id - Kebijakan rotasi jabatan terhadap 250 aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizky Topananda, menegaskan bahwa proses rotasi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip meritokrasi.
“Saya sudah lama mendorong agar mutasi dilakukan, karena kinerja pemerintah sangat bergantung pada ASN yang bekerja di dalamnya. Prosesnya harus akuntabel dan terbuka, jangan ada kesan kepentingan tertentu,” ujar Rizky, Senin, 3 November 2025.
Ia menekankan bahwa tujuan utama rotasi jabatan tersebut harus untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar pergantian posisi struktural.
Baca Juga: Ade Puspitasari Dorong Penguatan Posyandu, Bagikan Alat Cek Kesehatan untuk Ibu-ibu di Kota Bekasi
“Kami paham ini domain eksekutif, tapi tujuannya harus jelas, yaitu memperkuat pelayanan publik,” tegasnya.
Rizky juga menilai bahwa penempatan pejabat tidak boleh didasarkan pada kedekatan personal, melainkan pada kompetensi dan kinerja.
“Ini harga mati. Jabatan tidak boleh diberikan karena kedekatan personal. Kalau sistem merit dijalankan objektif, orang yang tepat pasti berada di tempat yang tepat,” tambahnya.
Meski DPRD tidak dilibatkan dalam pembahasan rotasi dan mutasi tersebut, Komisi I DPRD berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pejabat yang baru dilantik.
Baca Juga: Pesan Tri Adhianto kepada ASN yang Baru Dimutasi dan Rotasi
“Sekarang fokus kami adalah fungsi kontrol. Kami akan memantau kinerja mereka, dan jika hasilnya tidak maksimal, kami berhak menyampaikan evaluasinya,” jelas Rizky.
Dalam waktu dekat, DPRD Kota Bekasi juga berencana memanggil BKPSDM, Sekretaris Daerah, dan pihak terkait lainnya untuk mengevaluasi dasar dan pertimbangan dari kebijakan rotasi tersebut.
“Kami ingin tahu tolak ukur apa yang digunakan. Ini penting agar prosesnya tidak menyimpang dari aturan,” tutupnya.***




