BEKASI.POJOKSATU.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi berencana melibatkan sejumlah perguruan tinggi dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026. Inisiatif ini ditempuh untuk memperkuat kualitas naskah akademik sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki dasar ilmiah yang solid dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang beberapa kampus untuk membahas peluang kerja sama tersebut. Pertemuan awal dilakukan dalam rangka mempersiapkan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Ia menjelaskan bahwa setelah pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi bersama Sekretariat Dewan akan berkoordinasi guna menentukan perguruan tinggi yang akan dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik Raperda.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Penerima Bansos di Mustikajaya, Tekankan Pelayanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi

Beberapa kampus yang telah diundang antara lain Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Universitas Islam As-Syafi’iyah, dan Universitas Islam 45 Bekasi.

Menurut Dariyanto, keterlibatan akademisi dinilai krusial untuk memastikan setiap Raperda disusun berdasarkan kajian ilmiah yang komprehensif. Dengan pendekatan tersebut, produk hukum daerah diharapkan memiliki argumentasi yang kuat serta meminimalkan potensi gugatan di kemudian hari.

Pada 2026, DPRD Kota Bekasi akan membahas empat Raperda usulan internal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Proses pembahasan dijadwalkan dimulai usai Hari Raya Idul Fitri dengan pembentukan panitia khusus (pansus) guna mempercepat tahapan legislasi.

Sementara itu, Raperda tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah rampung dibahas di tingkat pansus. Dokumen tersebut kini memasuki tahap fasilitasi di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum dapat ditetapkan.

Melalui kolaborasi strategis dengan perguruan tinggi, DPRD Kota Bekasi menargetkan proses legislasi daerah ke depan lebih terukur, adaptif terhadap dinamika sosial, serta responsif terhadap agenda pembangunan Kota Bekasi tahun 2026. (adv)