BEKASI.POJOKSATU.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk mengevaluasi serta memberikan sanksi tegas kepada Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto.

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id Agus Budiyanto diketahui mengajukan permintaan bantuan pendingin ruangan kepada seorang pengusaha kasur melalui surat proposal resmi.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, menyatakan bahwa tindakan tersebut telah mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi.

Baca Juga: Lurah Jatiraden Hanya Diberi Teguran Usai Minta Sumbangan AC

"Pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik dalam pelayanan publik. Pemkot Bekasi harus lebih tegas dalam mengevaluasi kinerja jajarannya," ujar Rizki, Jumat, 14 Maret 2025.

DPRD juga telah memanggil Agus Budiyanto dan memberikan sanksi, dengan harapan kejadian serupa tidak terulang di tingkat kecamatan maupun kelurahan lainnya.

"Kami berharap hal ini menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi di wilayah lain," tegas Rizki.***