BEKASI.POJOKSATU.ID - Kasus dugaan penggelapan dan penipuan kembali terjadi di wilayah Bekasi.

Kali ini, seorang driver layanan pengiriman online diduga membawa kabur 10 unit laptop milik sebuah toko komputer, menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.

Peristiwa tersebut kini tengah ditangani pihak kepolisian setelah korban resmi melaporkan kejadian tersebut sebagai tindak pidana.

Baca Juga: Malam Tahun Baru Jadi Saksi Pelantikan Ribuan PPPK Kota Bekasi

Kejadian bermula pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 12.22 WIB.

Toko Rimas Laptop Bekasi yang berlokasi di kawasan Galaxy melakukan pengiriman internal sebanyak 10 unit laptop ke cabang lain untuk kebutuhan stok.

Pengiriman dilakukan menggunakan jasa pengantaran berbasis aplikasi Lalamove, sebagaimana prosedur operasional yang biasa dilakukan.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Aktifkan Call Center Pusdalops BPBD, Catat Nomornya

Namun, tak lama setelah barang dijemput, pihak toko mulai mencurigai adanya kejanggalan.

Nomor telepon driver yang tercatat di aplikasi tiba-tiba tidak dapat dihubungi dan dinyatakan tidak aktif.

Kecurigaan semakin menguat ketika pihak pengirim menyadari bahwa pelat nomor kendaraan yang digunakan driver tidak sesuai dengan data kendaraan yang tercantum di aplikasi pemesanan.

Baca Juga: Damkar Terjunkan Delapan Unit Untuk Proses Pemadam Rumah Mewah Di Bekasi Barat

Selain itu, sistem pelacakan pengiriman juga tidak menunjukkan perkembangan.

Status pengiriman hanya berhenti pada satu tanda ceklis tanpa pembaruan lanjutan, menandakan barang tidak bergerak menuju alamat tujuan.

Hingga berjam-jam kemudian, tidak ada konfirmasi maupun respons dari driver terkait keberadaan barang kiriman tersebut.

Upaya pencarian dan komunikasi yang dilakukan pihak Rimas Laptop tidak membuahkan hasil.

Driver yang diketahui bernama Aji Irwansyah S tersebut tidak dapat dilacak keberadaannya. Seluruh paket berisi 10 unit laptop pun dinyatakan hilang tanpa jejak.

Baca Juga: Rumah Mewah Di Perumahan Jakapermai Ludes Terbakar

Akibat kejadian ini, pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21.150.000.

Merasa dirugikan dan menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan serta penipuan, pihak Rimas Laptop akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian untuk diproses secara hukum.

Saat ini, laporan telah diterima dan aparat penegak hukum tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri identitas terduga pelaku, kendaraan yang digunakan, serta kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut.

Barang bukti dan kronologi kejadian juga telah diserahkan oleh pihak korban.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Perketat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana Alam di tengah Cuaca Ekstrem

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha dan pengguna jasa pengiriman online untuk lebih waspada, terutama dalam pengiriman barang bernilai tinggi.

Dugaan modus berupa penggantian kendaraan, pemutusan komunikasi, dan pengiriman yang sengaja dimandekkan menambah daftar panjang kejahatan dengan memanfaatkan celah sistem logistik digital.***