POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Dua Pasangan remaja di luar nikah kedapatan sedang berduaan di sebuah apartemen Mutiara, yang berada di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Kedua pasangan tersebut terjaring razia petugas gabungan dari Polsek Bekasi Selatan dan juga Satpol-PP Bekasi Selatan, Selasa, 3 Januari 2023.
Kasi Trantib Kecamatan Bekasi Selatan, Victor Yudistira Antoro, mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan 2 pasang muda-mudi yang kedapatan berada di dalam satu kamar di apartemen lantai 20 dan lantai 11.
“Kita pemkot Bekasi, khususnya kecamatan Bekasi Selatan melaksanakan operasi Yustisi yang mana kita melibatkan Satpol PP Bekasi Selatan. Target utamanya adalah Apartemen Mutiara," ungkap Victor, Rabu 4 Januari 2023
BACA JUGA: Diduga Kabar Razia Bocor, Satpol PP Tak Temukan Apa-Apa di Apartemen Mutiara
"Dan malam hari ini kita mendapatkan pasangan yang memang tidak memiliki surat nikah, makanya kita amankan ke kecamatan untuk nanti di proses, kita panggil kedua orang tuanya dan membuat surat pernyataan,” tutur dia.
Dia menerangkan razia yang dilakukan petugas gabungan itu sendiri menindaklanjuti adanya laporan terkait prostitusi online di apartemen.
Sejumlah apartemen yang berada di bilangan Bekasi Selatan, terdapat sejumlah apartemen yang diduga kuat menjadi sarang prostitusi online seperti Apartemen Mutiara dan Apartemen Centerpoint.
“Untuk malam ini karena memang keterbatasan waktu, karena memang kita juga dapat perintah langsung dari Pak Plt tadi, untuk mendata apartemen-apartemen yang memang melakukan praktik-praktik prostitusi itu," kata dia.
BACA JUGA: Apartemen di Kota Bekasi Sarang Prostitusi Online, Tri: Akan Kami Tindak
"Untuk hari ini kita laksanakan dari apartemen mutiara, dan nanti selanjutnya memang pasti kita akan datangin setiap apartemen-apartemen yang ada di Bekasi selatan,” sambung Victor.
Kedua pasangan mesum tersebut lantas diminta pihaknya untuk menunjukan identitas, walhasil dua wanita tersebut mengaku tidak memiliki identitas.
Petugas kemudian menggelandang pasangan muda mudi berinisial RDH (21, perempuan), HD(19), MB (20, perempuan) RYA (23) ini ke Kantor Kecamatan Bekasi Selatan untuk dilakukan pendataan serta membuat surat perjanjian, kemudian orang tua mereka diminta untuk menjemputnya. (Adika F Utomo)




