POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi mencatat bahwa hanya 14 persen dari total Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Bekasi yang memenuhi persyaratan verifikasi administrasi yang telah ditetapkan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi, Ali Syaefa, menjelaskan dari total 843 bacaleg yang mendaftar, hanya 119 yang berhasil memenuhi persyaratan pendaftaran.
Banyak Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan karena adanya dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
KPUD memberikan waktu hingga 9 Juli mendatang bagi bacaleg untuk melakukan perbaikan administrasi persyaratan pendaftaran.
Verifikasi perbaikan akan dilakukan pada periode 10 hingga 30 Juli.
Apabila Bacaleg tidak dapat memperbaiki dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka pencalonannya tidak dapat dilanjutkan.
Ali juga mencatat bahwa hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berhasil memenuhi persyaratan pendaftaran dengan tingkat keberhasilan sebesar 70 persen.
BACA JUGA: Nasib Deretan Mantan Suami Dewi Perssik, Ada Yang Jadi Bacaleg, Ada Pula Jadi Pengantin Baru!
Sementara itu, partai-partai seperti Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Ummat memiliki tingkat keberhasilan yang lebih rendah dalam memenuhi persyaratan pendaftaran.
Ali menyatakan bahwa hal ini menunjukkan bahwa setiap partai memiliki strategi masing-masing dalam menghadapi proses pendaftaran.
Misalkan, ada yang lebih fokus pada kelengkapan dokumen pada tahap awal, sementara ada juga yang memilih untuk melengkapi dokumen pada masa perbaikan.
Pihak KPUD Kota Bekasi tetap mengawasi proses verifikasi dan memastikan bahwa semua Bacaleg memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dan kualitas calon legislatif yang akan bertarung pada Pemilihan Legislatif 2024 mendatang.
Penulis: Adika F Utomo
Editor: Andi Saddam




