POJOKSATU.id - Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan, menyatakan pemilik Event Organizer Jogja Holiday Center, yaitu Aditya Rizky Permana, terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan untuk membayar utang-utangnya.
Arwan menjelaskan tersangka menerima uang sebesar Rp474.500.000 dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bekasi.
"Sebagian uangnya digunakan untuk menutupi utangnya sendiri, jadi dia masuk dalam lingkaran utang dan membayar utang dengan mengambil utang lainnya," ujar Arwan kepada media, Senin, 12 Juni 2023.
Arwan mengakui bahwa pemilik Jogja Holiday Center juga memiliki utang perjalanan wisata dengan klien lainnya.
"Utangnya bervariasi, ada yang 50 juta dan ada yang 105 juta, jadi jumlahnya cukup banyak. Utang tersebut terkait dengan perjalanan wisata," tegas Arwan.
BACA JUGA: Pemilik EO Acara Perpisahan MAN 1 Bekasi Resmi Jadi Tersangka Penipuan
Selain itu, pelaku juga menggunakan sebagian uang yang diterimanya untuk membayar uang muka kredit sepeda motor dari dana study tour pelajar MAN 1 Bekasi.
Selain itu, pelaku juga menggunakan sebagian uang yang diterimanya untuk membayar uang muka hotel sebesar Rp3 Juta. Namun, pelaku tidak dapat menunjukkan bukti-bukti transaksi yang mendukung klaim tersebut.
Akibat perbuatannya, pemilik EO, Aditya Rizky Permana, dijerat dengan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, yang dapat menghadapi ancaman hukuman pidana dengan durasi penjara paling lama empat tahun.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




