BEBERAPA orang tua memutuskan untuk memindahkan anak-anak mereka dalam Kartu Keluarga (KK) ke KK warga yang dekat dengan sekolah menjelang pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar calon siswa baru dapat lolos dalam zonasi sekolah terdekat atau sekolah yang diinginkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Rachman Hidayat, mengakui bahwa fenomena pemindahan KK tersebut memang terjadi.
BACA JUGA: SMAN 10 Bekasi Bantah Tolak Calon Siswa di Sekitar Sekolah
Dia menjelaskan bahwa perubahan KK diatur dalam Permendagri 108, yang memungkinkan setiap orang untuk melakukan pemindahan KK.
"Sebagai warga negara Indonesia, mereka memiliki hak untuk bergerak dan pindah KK. Ada ratusan orang yang melakukan pemindahan KK. Syaratnya adalah memenuhi ketentuan yang berlaku," jelas dia, Senin, 10 Juli 2023.
Taufik juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai regulator Kependudukan dan Catatan Sipil tidak dapat menghalangi keinginan warga yang ingin melakukan pemindahan KK.
Namun, pemindahan tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan tidak melanggar Undang-Undang Kependudukan.
Penulis: Ahmad Payruz Radarbekasi.id
Editor: Andi Saddam




