POJOKSATU.id - Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kecamatan Setu mengebut pembentukan pengurus pada tingkat desa.
Hal itu menjadi bahasan rapat koordinasi yang berlangung di Aula Kecamatan Setu, Sabtu, 6 Mei 2023.
Saat ini, baru ada 2 dari 11 desa yang telah membentuk FPRB, yaitu Desa Ciledug dan Desa Ragemanunggal.
Ketua FPRB Setu Muhammad Yamin mengatakan deadline pembentukan pengurus tingkat desa adalah 14 Mei 2023.
"Kita sudah bentuk LO (liaison officer) atau pendamping dari FPRB kecamatan untuk membentuk di tingkat desa," kata dia.
BACA JUGA: Bareng FPRB, Pemkab Bekasi Fokus Pengurangan Risiko Bencana
"FPRB ini lebih tugasnya mengurangi risiko bencana di tingkat desa, karena potensi kebencanaannya berbeda-beda," kata dia.
Untuk pengurus pada tingkat desa, yang dibutuhkan adalah ketua, sekretaris, dan bendahara.
"Kemudian kalau ada bidang-bidang lain bisa ditambah sesuai kebutuhan," kata dia.
Yamin yakin sebelum 15 Mei pengurus tingkat desa sudah terbentuk secara keseluruhan. Sebelumnya, dia sudah menjalin komunikasi dengan masing-masing kepala desa terkait FPRB.
Penulis dan Editor: Andi Saddam




