BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menggalang sinergi bersama Bea Cukai, aparat Kepolisian, serta Badan Intelijen Negara (BIN) guna memutus rantai peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal di wilayahnya.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengonfirmasi bahwa institusinya bakal menggelar razia berskala besar di sejumlah titik yang diidentifikasi menjadi area edar rokok ilegal.

Kendati demikian, sebelum mengeksekusi operasi penindakan, para petugas gabungan difokuskan terlebih dahulu untuk mematangkan pemetaan dan pendataan lapangan.

"Kita sedang melakukan pengumpulan informasi. Kita turun bersama dengan Bea Cukai, termasuk BIN dan juga Kepolisian sebelum razia kita lakukan," ujar Nesan pada Jumat, 11 September 2026.

Nesan tidak memungkiri bahwa keberadaan rokok ilegal masih marak di warung kelontong maupun toko fisik di Bekasi. Tantangan utama pengawasan ini terletak pada modus para penjual yang tidak memajang dagangannya secara terbuka di etalase.

"Rokok itu biasanya ada di warung, tapi tidak ditampilkan atau ditaruh di gudang atau kontrakan," paparnya menjelaskan kendala di lapangan.

Melihat kondisi tersebut, tahapan intelijen dan pengumpulan data dianggap krusial agar penertiban mendadak nantinya dapat membuahkan hasil yang maksimal. "Makanya kita butuh mengumpulkan informasi agar saat razia itu tepat sasaran," ungkap Nesan.

Lebih lanjut, Nesan membeberkan bahwa produk rokok ilegal yang beredar tersebut pada dasarnya dikirim dari luar daerah, di mana Kota Bekasi hanya difungsikan sebagai target pangsa pasar atau tempat distribusi akhir.

"Kalau dari mana asalnya yang jelas dari luar Kota Bekasi. Jadi di Kota Bekasi ini cuma dijadikan tempat menjual saja," pungkasnya.

Seluruh informasi yang telah dihimpun Satpol PP beserta instansi terkait akan dijadikan pijakan utama untuk melaksanakan penindakan hukum dan pembersihan produk rokok ilegal di Kota Bekasi.***