POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja berhasil mengamankan 6 orang wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dari dua hotel.

Berdasarkan informasi yang diterima Pojoksatu.id bahwa 2 hotel yakni Ixo yang berada di Jalan Veteran Bekasi Selatan dan juga Hotel Oyo Teratai yang berada di Jalan Mayor Oking Bekasi Timur.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu menjelaskan razia ini sendiri bertujuan untuk mengatasi penyakit masyarakat di wilayah Kota Bekasi.

Saut menerangkan, bahwa razia yang dilakukan petugas Satpol-PP itu sendiri dilakukan pada Senin 20 Februari 2023.

BACA JUGA: 3 Pejabat Pemkot Bekasi Terjerat Kasus Hukum, Begini Kata Plh Sekda

"Kami menerima adanya laporan pelanggaran Perda nomer 3 tahun tahun 2004 khususnya pasal 8 junto pasal 2 ayat 2, tentang larangan Asusila di wilayah Kota Bekasi," tutur Saut kepada pojoksatu.id, Rabu 22 Januari 2023.

Saut menyebutkan, terdapat dua Target Hotel dalam menggelar razia itu sendiri, yang diduga tempat perbuatan asusila.

Dirinya merincikan bahwa yang terjaring di Hotel Ixo sebanyak 2 orang dan untuk hotel Oyo Teratai terjaring 4 orang.

"Untuk yang terjaring razia akan dilakukan pendataan oleh kami dan nantinya akan mengikuti sidang Yustisi pada hari Kamis besok di Pengadilan Negeri Kota Bekasi," jelas dia.

"Apabila terbukti bersalah yang terjaring razia, sangsinya adalah pidana kurungan maksimal 3 bulan atau pidana denda maksimal 5 juta," tutup dia. (Adika F Utomo)