POJOKSATU.id - Surat edaran pungutan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Subsektor Pejuang yang terbit beberapa hari lalu menjadi ramai di media sosial.
Hal itu karena ada permintaan pungutan sebesar Rp100 ribu untuk peringatan HUT RI dan juga hari jadi ormas itu.
Ketua GIBAS Subsektor Pejuang, Jolay, menegaskan bahwa pungutan itu adalah hasil kesepakatan bersama.
Baca Juga: GIBAS Subsektor Pejuang Benarkan Pungut Rp100 Ribu kepada Pedagang, Tapi...
"Mereka meminta dibuatkan surat agar mereka laporan kepada bos mereka," kata dia, Rabu, 23 Agustus 2023.
Uang Rp100 ribu itu, kata Jolay, dapat dicicil para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Raya Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
"Yang melaporkan itu pedagang bodoh. Memang yang keberatan tidak tahu bahwa sebagian besar yang berjualan merupakan anggota GIBAS sendiri," ucap dia.
Dia menduga ada yang ingin menjatuhkan nama baik GIBAS dengan menyebarkan hal tersebut di media sosial.***




