POJOKSATU.id - Organisasi kemasyarakat (ormas) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) subsektor pejuang akhirnya angkat bicara soal surat edaran terhadap pedagang kaki lima.
Surat edaran itu ditujukan kepada para pedagang kaki lima (PKL) Jalan Raya Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Senin, 21 Agustus 2023.
Ketua GIBAS Subsektor Pejuang, Jolay, membenarkan tentang surat edaran tersebut.
Akan tetapi, dia menyebut itu berdasarkan kesepakatan antara pedagang dan GIBAS setempat.
Baca Juga: Ormas Minta Duit Rp100 Ribu kepada Pedagang, Polsek Medansatria Mau Periksa Dulu Kebenarannya
"Benar itu surat dari kami, tapi itu murni kesepakatan para pedagang dan permintaan pedagang untuk dibuatkan surat agar mereka laporan kepada bos mereka," tutur Jolay, Rabu, 23 Agustus 2023.
Surat edaran tersebut menjadi viral di media sosial. Ada beberapa pedagang yang menyuarakan keberatan atas pungutan tersebut.
Meski tak ingin identitasnya disebutkan, salah seorang pedagang mengaku keberatan karena nominal cukup besar.
Jolay menegaskan pungutan itu sudah berdasarkan kesepakatan bersama dan memang dibuat surat juga sesuai permintana mereka.***




