BEKASI.POJOKSATU.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Kota Bekasi mengambil langkah tegas terhadap ketua GMBI Bantargebang berinisial M, yang diduga menyebarkan proposal permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan dan pedagang kaki lima.
Sekretaris GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, menegaskan secara kelembagaan pihaknya akan membekukan kepengurusan M di Bantargebang.
"Kami akan membekukan kepengurusan M di Bantargebang. SK pembekuan akan dikeluarkan oleh distrik dan diketahui oleh DPP," ujar Asep kepada awak media, Jumat, 21 Maret 2025.
Baca Juga: Polisi Tangkap DS, Anggota Ormas yang Diduga Minta THR ke Perusahaan di Cikiwul
Selain pembekuan, M juga akan dipanggil untuk menjalani pembinaan melalui sidang Dewan Kode Etik.
"Kami akan memanggilnya untuk dibina dalam sidang Dewan Kode Etik. Ini adalah langkah kelembagaan yang kami ambil," tegasnya.
Asep menambahkan bahwa sejak awal, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang melarang penggalangan dana atau permintaan THR kepada perusahaan.***




