BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi hingga kini masih menunda penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pilkada 2024.
Penundaan ini dilakukan sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eli Ratnasari, menyampaikan proses penetapan diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025.
Baca Juga: Calon Bupati BN Holik Akui Kekalahan di Pilkada Kabupaten Bekasi, Ajak Masyarakat Bersatu Kembali
"Saat ini masih ada gugatan di MK, kemungkinan penetapan dilakukan sekitar bulan Maret," ujar Eli, Jumat, 10 Januari 2025.
Namun, ia menegaskan belum ada kepastian mengenai tanggal dan waktu pelaksanaan penetapan karena proses persidangan sengketa Pilkada masih berlangsung di MK.
"Belum bisa dipastikan waktunya," demikian kata Eli.***




