GURU berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bekasi merasa tertekan setelah memberikan kuasa kepada pengacara terkait somasi terkait kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Informasi yang diterima oleh Radar Bekasi menyebutkan bahwa guru-guru PPPK dipanggil untuk datang ke SMPN 7 Kota Bekasi pada Selasa (4/7) yang lalu. Setibanya di lokasi, mereka diberikan format surat pencabutan kuasa.
Permasalahan bermula dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru-guru PPPK.
Mereka sebelumnya telah melakukan demonstrasi sebagai protes terhadap kebijakan tersebut.
TPP yang awalnya sebesar Rp1,5 juta kemudian diubah menjadi Rp3 juta berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Namun, kebijakan terbaru ini tampaknya belum dapat diterima oleh sebagian guru-guru PPPK. Ketidakpuasan mereka berlanjut dengan memberikan kuasa kepada pengacara.
Salah satu guru PPPK di Kota Bekasi menyatakan bahwa mereka telah mengirim somasi kepada Pemerintah Kota Bekasi. Jika tidak mendapatkan respon, rencananya akan dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA: Soal Somasi TPP: Tak Ada Intimidasi dan Belum Diajukan kepada PTUN
"Saya pikir mereka sebagai pemerintah harus bersikap adil dan bijaksana. Ketika kita mengacu pada peraturan perundang-undangan, sudah jelas bahwa tunjangan yang diberikan kepada PPPK harus sama dengan yang diberikan kepada PNS," ungkap seorang guru PPPK yang mengaku telah memberikan kuasa kepada pengacara.
Terkait pemberian TPP kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyesuaikan kemampuan daerah, guru tersebut menyebutkan bahwa pemerintah seharusnya mampu mengelolanya sehingga keuangan daerah tetap seimbang, bukan hanya mengurangi TPP bagi PPPK.
Menurutnya, pemberian formulir pencabutan kuasa merupakan salah satu bentuk intimidasi. Tindakan intimidasi ini juga pernah dilakukan saat mereka memprotes pemotongan TPP, dengan ancaman akan mencabut kontrak sebagai PPPK.
Mereka memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.
"Proses ini akan berlanjut, ini baru somasi pertama. Nanti akan ada somasi kedua. Kita sudah menyerahkan semuanya kepada pengacara," tambah seorang perwakilan PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Penulis: Surya Radarbekasi.id
Editor: Andi Saddam Pojoksatu.id




