BEKASI.POJOKSATU.id - Suasana penuh kehangatan dan canda mewarnai kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat yang digelar oleh Anggota DPRD Jawa Barat Ade Puspitasari di Kelurahan Bantargebang, Kota Bekasi, pada Jumat, 4 Juli 2025.

Meski kegiatan tersebut bertujuan menyampaikan Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, suasana berlangsung santai dan akrab. Ade Puspitasari tampak berbaur dan berdialog langsung dengan ibu-ibu peserta yang antusias mengikuti acara.

"Ibu tahu nggak saya mau ngapain ke sini?" tanya Ade kepada para peserta.

Baca Juga: Momen HUT Bhayangkara, Ade Puspitasari Apresiasi Kinerja Polri

Dengan spontan dan penuh keakraban, beberapa ibu menjawab, "Bu Dewan kangen sama kita," dan

"Bu Dewan mau ngajak makan seblak," yang langsung disambut tawa riuh peserta.

Dalam kesempatan itu, Ade menyampaikan pentingnya pemahaman tentang Perda Perlindungan Anak bagi masyarakat, khususnya bagi para orang tua. Menurutnya, anak-anak perlu dijaga secara menyeluruh, baik dari sisi fisik, psikis, hingga lingkungan sosial.

“Hari ini saya membawa Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perda ini penting sebagai panduan bersama dalam menjaga anak-anak kita agar tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung,” ungkap Ade.

Baca Juga: Ade Puspitasari Tuai Apresiasi dari Kader Posyandu Bintara atas Dukungan dan Pembagian Alat Kesehatan

Acara sosialisasi tersebut menjadi ajang edukatif sekaligus mempererat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat.

Dengan gaya komunikasinya yang cair, Ade Puspitasari kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan kerja-kerja legislatif kepada konstituen di Kota Bekasi.***