BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menjadwalkan pemanggilan 6 camat yang melakukan dugaaan pelanggaran netralitas, Senin, 8 Januari 2024.
"Kita memanggil 6 camat terlebih dahulu," ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Minggu, 7 Januari 2024.
Pemanggilan itu untuk mendengarkan keterangan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Hei Calon Mahasiswa Akuntasi, Coba Deh Nonton 2 Drama Korea Ini Sebelum Putuskan Pilihan
Sebelumnya, pelapor dan juga saksi sudah dilakukan dipanggil Bawaslu Kota Bekasi pada Jumat, 5 Januari 2024.
"Untuk yang lain sudah diagendakan, menunggu waktu saja untuk dimintai keterangan di Kantor Bawaslu," jelas dia.
Dalam laporan tersebut ada sebanyak 10 camat, 1 orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD), 1 pimpinan cabang Bank BJB Kota Bekasi, serta Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad.
Mereka diduga melanggar netralitas ASN karena berfoto dengan memamerkan jersey nomor 2 pada saat pertandingan persahabatan yang berlangsung di Stadion Patriot pada 29 Desember 2023.***




